Rabu, 14 Juni 2023, bertempat di Hotel Harris Samarinda, berlangsung kegiatan Sosialisasi Regulasi Perbukuan, kegiatan ini merupakan Kemitraan DPR RI dan Kemendikbudristek. Yang dilaksanakan selama satu hari. kegiatan ini dihadiri oleh 120 peserta yang berprofesi guru, pustakawan, pegiat literasi dan penulis.
Kegiatan Sosialisasi juga dihadiri Anggota Komisi X DPR RI,Hj. Hetifah Sjaefuddin, Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa Regulasi Perbukuan mengatur bagaimana pelaku perbukuan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi serta masyarakat berperan di sektornya masing-masing. Regulasi disusun karena pemerintah menyadari rendahnya literasi selain dipengaruhi oleh kualitas pengajaran, juga dipengaruhi oleh kualitas buku bacaan. Literasi yang rendah, berkontribusi tidak hanya terhadap rendahnya produktifitas suatu bangsa tetapi juga berdampak pada kemajuan bangsa.
- Undang-undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan,
- Permendikbudristek Nomor 22 tahun 2022, tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta standar Proses dan kaidah penerbitan buku,
- Permendikbudristek Nomor 25 tahun 2022, tentang Penilaian Buku Pendidikan,
- Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 039/H/P/2022, tentang Pedoman Penilaian Buku Pendidikan, dan
- Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 030/P/2020 tentang Perjenjangan Buku.
- Permendikbudristek No 16 Tahun 2023, tentang NPSK Perijinan Berusaha penerbitan Buku.
Hari ini beberapa karya Civitas sekolah saya serahkan pada Kemendikbudristek yang di terima oleh Bapak Supriyatno, S.Pd. M.A. sebanyak 4 Eksemplar dan 3 Eksemplar kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantn Timur Bapak M. Kurniawan, SE, Ak, MM yang disaksikan langsung oleh Komisi X DPR RI ibu Dr.Ir. Hetifah Sjaifuddin, MPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar